Temanggung - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, memberikan pengarahan langsung kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait penegasan kembali aturan yang berlaku di lingkungan Rutan Temanggung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta menciptakan suasana pembinaan yang kondusif. Rabu (31/12/2025).

Dalam arahannya, Kepala Rutan menegaskan bahwa tidak boleh ada “aturan di dalam aturan”. Seluruh WBP diwajibkan mematuhi peraturan resmi yang telah ditetapkan, tanpa adanya kesepakatan tidak tertulis atau praktik-praktik yang menyimpang. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata tertib serta memastikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh WBP.
Selain memberikan pengarahan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Kepala Rutan dengan WBP. Dalam sesi tersebut, WBP diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan, pertanyaan, maupun keluhan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan, pengurusan administrasi, serta mekanisme pengaduan apabila terdapat kekurangan fasilitas atau layanan di dalam Rutan.
Kepala Rutan Temanggung menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan yang bersifat membangun.
“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan di Rutan Temanggung berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan. Apabila ada kekurangan fasilitas atau pelayanan, silakan sampaikan melalui jalur pengaduan yang tersedia, jangan melalui cara-cara yang melanggar aturan, ” tegas Karutan Hendra.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta komunikasi yang baik antara petugas dan WBP, sekaligus memperkuat komitmen Rutan Temanggung dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas.
(Humas rutan Temanggung )
