TEMANGGUNG – Warga binaan Pemasyaarktanan Rutan Kelas IIB Temanggung menerima Premi. Premi adalah imbalan atau upah yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas hasil kerja atau kegiatan kerja yang mereka lakukan selama mengikuti program pembinaan kemandirian. Minggu, (8/3/2026).
Di Rutan Kelas IIB Temanggung, premi biasanya diberikan kepada WBP yang terlibat dalam berbagai kegiatan kerja seperti kerajinan, pengolahan makanan, atau kegiatan produksi lainnya yang menjadi bagian dari program pembinaan.
Tujuan Pemberian Premi
1. Memberikan penghargaan kepada WBP atas hasil kerja mereka.
2. Meningkatkan motivasi WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan.
3. Melatih kemandirian dan keterampilan kerja sebagai bekal setelah bebas.
4. Menanamkan nilai tanggung jawab dan disiplin kerja.
Ketentuan Umum
• Premi diberikan berdasarkan hasil kerja atau kontribusi WBP dalam kegiatan produksi.
• Besaran premi dibagi sesuai aturan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
• Sebagian premi dapat ditabung atas nama WBP dan bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kepala Rutan Temanggung menyampaikan bahwa premi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan kemandirian.
“Premi adalah imbalan yang diberikan kepada warga binaan atas hasil kerja yang mereka lakukan selama mengikuti kegiatan kerja di rutan. Hal ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus mengembangkan keterampilan dan sikap disiplin, ” ujar Karutan Hendra.
Ia juga menambahkan bahwa melalui program kerja dan pemberian premi, diharapkan warga binaan memiliki bekal keterampilan serta semangat untuk hidup lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
(Humas Rutan Temanggung)
