Temanggung – Setelah hampir satu minggu dititipkan di Rutan Kelas IIB Temanggung, 5 (lima) orang tahanan menjalani proses Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana secara humanis dan berkeadilan. Senin (29/12/2025).
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan dan perdamaian, bukan semata-mata pembalasan. Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing, serta unsur masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan bertanggung jawab.
Tujuannya adalah memulihkan keadaan seperti semula serta memperbaiki hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana yang terjadi, khususnya pada perkara pidana ringan.
Pelaksanaan Restorative Justice ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku. Bagi pelaku, proses ini menjadi sarana untuk menyadari kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara bagi korban diharapkan dapat memperoleh keadilan melalui penyelesaian yang damai dan bermartabat.
Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice merupakan wujud pendekatan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Restorative Justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Kami mendukung penuh proses ini karena tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, ” ujar Karutan Hendra.
Rutan Temanggung mendukung penuh penerapan keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada kemanusiaan, pemulihan sosial, serta reintegrasi yang lebih baik ke tengah masyarakat.
(Humas Rutan Temanggung)

Updates.