Temanggung – Dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi tahanan baru, Rutan Kelas IIB Temanggung kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Sabtu (15/11/2025).
Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan untuk menentukan siapa yang berhak menjadi tahanan pendamping.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh pejabat struktural Rutan Temanggung dan dihadiri oleh anggota tim yang terdiri dari staf Registrasi, Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Seksi Pelayanan Tahanan, petugas kesehatan, hingga perwakilan subseksi pembinaan. Setiap anggota tim memberikan masukan sesuai bidangnya untuk menentukan WBP yang paling memenuhi kualifikasi sebagai pendamping.
Kepala Rutan Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, menegaskan bahwa TPP menjadi salah satu instrumen penting untuk menjamin pelaksanaan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis.
“Sidang TPP merupakan bagian dari strategi pengelolaan yang kami terapkan untuk memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat memperoleh pembinaan kemandirian.” Ujar Karutan Hendra.
Hendra juga menambahkan bahwa proses ini sejalan dengan prinsip treatment correctional modern yang menempatkan pembinaan dan pendekatan kemanusiaan sebagai prioritas. Penunjukan tahanan pendamping bukan sekadar formalitas, tetapi strategi pembinaan berbasis pendampingan sesama WBP yang terbukti efektif dalam mendukung terciptanya lingkungan rutan yang harmonis.
(Humas Rutan Temanggung)
