101 WBP Rutan Temanggung Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

    101 WBP Rutan Temanggung Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
    101 WBP Rutan Temanggung Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

    Temanggung - Sebanyak 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Temanggung diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pengusulan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (3/3/2026).

    Pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Proses pengusulan remisi di Rutan Temanggung dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya.

    Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari verifikasi kelengkapan berkas hingga penginputan data pada sistem yang telah ditentukan.

    Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Melalui pemberian remisi ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif serta mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

    Kepala Rutan Temanggung, Hendra Prastya Nugraha menyampaikan bahwa pengusulan remisi Idul Fitri merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

    “Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kami memastikan proses pengusulan berjalan sesuai aturan dan tanpa dipungut biaya, ” tegas Karutan Hendra.

    Ia juga menambahkan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

    “Semoga dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin terdorong untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, ” pungkasnya.

    Rutan Temanggung menegaskan bahwa seluruh layanan terkait hak warga binaan, termasuk pengusulan remisi, dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan bebas pungutan liar.

    (Humas Rutan Temanggung) 

    temanggung rutan temanggung wbp rutan temanggung
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim Temanggung: Disiplin dan Syukur,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Temanggung Kejar Target 100% Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta

    Ikuti Kami