Temanggung – Produk unggulan hasil pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung, Ceriping Kimpul “CIPUL”, resmi memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikat halal tersebut diserahkan melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, Rabu (7/1/2025).
Penyerahan sertifikat halal ini dilaksanakan bertepatan dengan acara syukuran Hari Amal Bakti ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menjadi momentum penuh makna dalam mendukung penguatan produk UMKM, termasuk hasil karya warga binaan pemasyarakatan.
Sertifikat halal yang diterima Ceriping Kimpul “CIPUL” merupakan bentuk pengakuan resmi bahwa produk olahan pangan hasil karya WBP Rutan Temanggung telah memenuhi standar kehalalan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal ini sekaligus meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi dan pendampingan berbagai pihak, khususnya Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dalam mendorong produk hasil pembinaan kemandirian agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Menurutnya, sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk membuka peluang pemasaran yang lebih besar serta mempersiapkan WBP agar memiliki keterampilan dan bekal ekonomi setelah kembali ke masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk CIPUL semakin memiliki daya saing dan kepercayaan masyarakat. Harapannya, ke depan produk ini dapat dipasarkan lebih luas dan memberikan nilai ekonomi yang nyata, ” Ungkap Karutan hendra.
Dengan diraihnya sertifikat halal ini, Ceriping Kimpul “CIPUL” diharapkan dapat semakin dikenal, diterima luas oleh masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi pengembangan produk-produk kreatif lainnya hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Temanggung.
(Humas Rutan Temanggung)

Updates.