TEMANGGUNG — Bertempat di Aula Atas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Rutan Temanggung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, pada Rabu (29/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Hendra Prastya Nugraha, Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung, bertindak untuk dan atas nama Rutan Temanggung, sedangkan H. Fatchur Rochuan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, bertindak untuk dan atas nama Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan pembinaan kepribadian bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Temanggung.
Tujuannya adalah agar program pembinaan kepribadian dapat terlaksana secara optimal serta meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah, khususnya antara Rutan Temanggung dan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
1. Pelaksanaan program pembinaan kepribadian bagi tahanan dan WBP sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
2. Pelaporan pelaksanaan program pembinaan kepribadian secara berkala.
3. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan kepribadian.
Menurut Hendra, pembinaan di Rutan tidak hanya berfokus pada keterampilan kerja, tetapi juga menyentuh sisi spiritual dan moral warga binaan.
“Kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi pemerintah dalam membentuk pribadi warga binaan yang lebih baik, beriman, dan siap kembali ke masyarakat, ” ujar Hendra.
Sementara itu, H. Fatchur Rochuan menegaskan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Temanggung untuk terus mendukung pembinaan keagamaan di Rutan Temanggung melalui tenaga penyuluh agama dan kegiatan keagamaan rutin.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan program pembinaan kepribadian di Rutan Temanggung dapat berjalan lebih terarah, berkesinambungan, dan berdampak positif bagi warga binaan pemasyarakatan.
(Humas Rutan Temanggung)

Updates.