TEMANGGUNG – Dalam upaya mengatasi permasalahan over kapasitas (overcrowding), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung kembali melaksanakan pemindahan dua orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Terbuka dan Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan, pada hari Selasa (4/11/2025).
Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan oleh Petugas Rutan Temanggung, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Proses berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai dengan standar prosedur keamanan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, khususnya poin kelima, yaitu mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.
“Pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung program nasional untuk mengurangi kepadatan hunian di Rutan. Dengan begitu, pembinaan kepada warga binaan dapat lebih optimal, ” ungkap Karutan Hendra.
Selain itu, pemindahan narapidana juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan keamanan di dalam Rutan, sekaligus memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak-haknya secara proporsional dan lingkungan hunian yang layak.
Rutan Temanggung terus berupaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta melaksanakan berbagai kebijakan strategis dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih manusiawi, efektif, dan berkeadilan.
