Temanggung - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap pembaruan regulasi hukum pidana, Rutan Kelas IIB Temanggung menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Temanggung, Jumat (27/2/2026).
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Sularko dan Whisnu Suryadi yang merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Temanggung. Dalam pemaparannya, Sularko menjelaskan mengenai proses praperadilan dalam KUHP terbaru, termasuk pengenalan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pidana denda sebagai bentuk pemidanaan yang lebih adaptif dan proporsional.
Sementara itu, Whisnu Suryadi memaparkan konsep keadilan restoratif, mekanisme pengakuan bersalah, serta menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah mengedepankan keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan, penyelesaian yang adil, serta keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Kepala Rutan Temanggung Hendra Prastya Nugraha menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam sosialisasi KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap perubahan regulasi hukum pidana.
“Perubahan KUHP membawa semangat baru, terutama dalam pendekatan keadilan restoratif. Kami perlu memahami secara komprehensif agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” ujarnya.
Keikutsertaan Rutan Temanggung dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran terhadap dinamika regulasi hukum, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dapat berjalan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Rutan Temanggung)

Updates.